kievskiy.org

Korea Selatan Perpanjang Izin Tinggal Pekerja dengan Visa Non-Profesional, Simak Cara Pembuatan Visa E-9

Ilustrasi bendera Korea Selatan.
Ilustrasi bendera Korea Selatan. /Pixabay/eunyeong jeun Pixabay/eunyeong jeun

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Korea Selatan berencana untuk memperpanjang izin tinggal bagi para pekerja migran yang masuk ke negaranya dengan menggunakan visa non-profesional.

Adapun masa izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah setempat menjadi 10 tahun diberikan kepada mereka yang telah cukup lama bekerja di Korea Selatan dan memenuhi persyaratan kecakapan kerja.

Rencana perpanjangan visa E-9 bagi para pekerja migran yang telah bekerja selama 30 bulan atau lebih di Korea Selatan, dan 24 bulan atau lebih untuk majikan awal Korea Selatan, maka mereka akan diakui sebagai karyawan jangka panjang dan mendapatkan izin tinggal untuk bekerja selama 10 tahun.

Adapun persyaratan waktu yang diberlakukan bagi mereka yang bekerja di sektor manufaktur dan mereka yang bekerja di industri lainnya seperti pertanian atau konstruksi.

Baca Juga: Prediksi Skor Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022: Preview, Head to Head dan Susunan Pemain

Para pekerja diwajibkan untuk tinggal bersama majikan setidaknya selama 24 bulan atau dengan majikan awal mereka kurang lebih 16 bulan guna memenuhi syarat.

Selain itu, para pekerja migran akan diminta untuk menjalani pendidikan integrasi sosial pemerintah dan lulus tingkat tertentu pada tes kecakapan bahasa Korea.

Pejabat Kementerian Korea Selatan juga mengatakan bahwa izin tinggal maksimum tersebut dapat diperpanjang lebih lanjut setelah berkonsultasi dengan kementerian kehakiman.

Kementerian juga berencana untuk memperluas cakupan visa E-9 untuk memungkinkan pekerja migran bekerja di sektor pengiriman paket untuk membantu meringankan kekurangan tenaga kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat