kievskiy.org

Swedia Makin Panas: 3 Al-Qur'an Dibakar OTK, Terselip Ancaman Pembunuhan

Ilustrasi kertas yang dibakar.
Ilustrasi kertas yang dibakar. /Pixabay/Life-Of-Pix

PIKIRAN RAKYAT - Media lokal melaporkan tiga salinan Al-Qur'an dibakar di Swedia pada Rabu, 1 Februari 2023. Tidak hanya itu, ditemukan pula ancaman pembunuhan di dalam kitab suci umat Islam tersebut.

"Salinan Al-Qur'an berisi ancaman pembunuhan yang ditulis tangan itu ditemukan di stasiun bus. Sedangkan dua lainnya ditemukan di lokasi yang berbeda di Ronneby," kata penyiar berita media Swedia SVT.

Anggota komunitas Islam di Ronneby, Gudlaug Hilmarsdottir mengatakan bahwa Al-Qur'an adalah pedoman hidup umat Islam. Masyarakat pun sangat sedih dengan serangan itu.

Penistaan terhadap Al-Qur'an ini bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2020, salinan Al-Qur'an dan daging babi yang terbakar ditinggalkan di luar sebuah masjid di Ronneby.

Baca Juga: Finlandia Keukeuh Ingin Gabung NATO Bareng Swedia, Sikap Turki Tak Sejalan

Polisi menggambarkannya sebagai "kejahatan kebencian", dan meluncurkan penyelidikan. Namun, tidak ada pelaku yang ditemukan.

Penistaan terhadap kitab suci umat Islam itu juga semakin memanas karena aksi ekstremis Denmark-Swedia, Rasmus Paludan dan Edwin Wagensveld, serta politisi Belanda sayap kanan dan pemimpin kelompok Islamofobia, Pegida. Ketiganya secara terpisah membakar salinan Al-Qur'an di Swedia, Belanda, dan Denmark.

Aksi Pertama Rasmus Paludan

Pemimpin partai sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, menuai kecaman usai membakar salinan kitab suci Al Quran pada Sabtu, 21 Januari 2023 di depan kedutaan Turki di ibu kota Swedia. Akibat diizinkan oleh polisi Swedia untuk melakukan protes, aksinya pun membuat Ankara marah hingga membatalkan kunjungan menteri pertahanan Swedia dan memanggil duta besar Stockholm.

Pemimpin Partai Stram Kurs (Garis Keras) itu membakar mushaf Al Quran atas izin pemerintah dan perlindungan polisi. Pemerintah Swedia mengizinkan aksi pembakaran Al Quran karena menilai hal itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat