kievskiy.org

Soal Hukuman Cambuk 27 Pengungsi Rohingya, Kelompok HAM Sebut Itu Kejam dan Tak Manusiawi

Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020.
Warga melakukan evakuasi paksa pengungsi etnis Rohingya dari kapal di pesisir pantai Lancok, Kecamatan Syantalira Bayu, Aceh Utara, Aceh pada Kamis 25 Juni 2020. /ANTARA FOTO/Rahmad ANTARA FOTO/Rahmad

PIKIRAN RAKYAT - Pada Juni 2020 lalu, sebuah pengadilan di Pulau Langkawi, Malaysia menghukum 40 pengungsi Rohingya ke penjara tujuh bulan karena tiba di negara tersebut dengan kapal tanpa izin. 

Hal tersebut disampaikan oleh Collin Andrew, seorang pengacara yang mewakili para pengungsi dan membantu membatalkan hukuman cambuk di pengadilan. 

John Quinley dari Fortify Rights, yang memantau situasi Rohingya, mendesak pengadilan Malaysia untuk membatalkan tuduhan.

Baca Juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual, Banyak Anak Dibawah Umur Terjerumus Prostitusi Online

"Orang-orang Rohingya ini adalah pengungsi dan berpotensi selamat dari perdagangan manusia," kata Quinley.

"Hukum cambuk tidak boleh digunakan sebagai bentuk hukuman apa pun. Rohingya ini melarikan diri dari genosida dan mereka pantas dilindungi," paparnya.

Malaysia telah lama menjadi tujuan favorit bagi Rohingya yang sebagian besar Muslim yang telah menderita diskriminasi selama beberapa dekade di Myanmar.

Baca Juga: Sultan Sepuh XIV Cirebon PRA Arief Natadiningrat Meninggal, Ridwan Kamil: Ikut Berduka, akan Takziah

Pengadilan Keadilan Internasional (ICJ) di Den Haag saat ini sedang menyelidiki tuduhan genosida terhadap Myanmar atas perlakuannya terhadap Rohingya, ratusan ribu di antaranya melarikan diri dari negara bagian Rakhine barat di tengah penumpasan militer pada tahun 2017.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat