kievskiy.org

Pengadilan Kriminal Internasional Rilis Surat Perintah Tangkap Vladimir Putin, Rusia: Kami Bukan Anggota ICC

Presiden Rusia, Vladimir Putin.
Presiden Rusia, Vladimir Putin. /Pixabay/Dimitro Sevastopol

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin. Perintah itu dikeluarkan atas dugaan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.

Selain Putin, ICC juga mengeluarkan perintah penangkapan terhadap komisaris kepresidenan Rusia Maria Lvova-Belova dengan tuduhan yang sama.

Kabar tersebut langsung mendapatkan respons dari juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Kremlin Dmitry Peskov yang menilai bahwa keputusan pengadilan itu keterlaluan dan tidak dapat diterima.

Kremlin juga menegaskan bahwa keputusan penangkapan tersebut tidak ada artinya bagi Rusia dan bisa batal, karena Rusia bukan anggota ICC.

Baca Juga: Rusia Respons Surat Perintah Penangkapan Vladimir Putin dari Pengadilan Kriminal Internasional

"Rusia, seperti Amerika Serikat dan China, bukan anggota ICC," kata dia, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Reuters, Sabtu, 18 Maret 2023.

Surat keputusan ICC tersebut juga mendapatkan hinaan dari mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev. Dia menyamakan surat perintah penangkapan dari ICC itu dengan tisu toilet.

"Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin. Tidak perlu menjelaskan di mana kertas ini harus digunakan untuk tisu toilet," ujar Dmitry Medvedev dalam cuitan Twitternya.

Ketua Duma Rusia Vyacheslav Volodin juga menyampaikan bahwa setiap serangan terhadap Putin akan dianggap sebagai agresi terhadap negara Rusia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat