kievskiy.org

Kristen di Yerusalem Terancam Dikriminalisasi dengan Hukuman 1 Tahun Bui, PM Israel Angkat Bicara

Ilustrasi Umat Kristen - Momen ibadah misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu 24 Desember 2023.
Ilustrasi Umat Kristen - Momen ibadah misa Natal di Gereja Katedral Santo Petrus, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu 24 Desember 2023. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT – Umat Kristen di Yerusalem terancam hukuman satu tahun penjara jika melakukan dakwah alias penyebaran agama. Kriminalisasi atas Misionaris itu tertuang dalam salah satu Rancangan Undang-undang (RUU) milik pemerintah Israel.

Akhir Maret lalu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menunjukan sikap pro Kristen dengan mengintervensi upaya pemerintah meloloskan RUU tersebut. Dalam cuitan pada 22 Maret 2023, Netanyahu menyatakan penentangannya.

"Kami tidak akan mengajukan undang-undang apa pun terhadap komunitas Kristen," kata Netanyahu, menanggapi keprihatinan umat Kristen di seluruh dunia.

Dilansir dari All Israel News, sebelumnya RUU tersebut diusulkan oleh partai Yudaisme Taurat Bersatu, yaitu dua anggotanya, Knesset Moshe Gafni dan Yaakov Asher.

Baca Juga: Viral Pria Rusia Nekat Bakar Gereja karena Istrinya Terus Bersedekah ke Rumah Ibadah Umat Kristen

Bunyi RUU yang menyudutkan umat lain dinilai bukan lagi kejutan, sebab Knesset Moshe Gafni merupakan anggota parlemen lama yang terkenal sering mengusulkan undang-undang semacam itu selama beberapa dekade terakhir.

Gesekan antara Yahudi Israel dan Kristen Ortodoks sudah terjadi cukup lama, hingga pada Juni 2022, Kantor Perwakilan Uni Eropa di Tepi Barat dan Jalur Gaza memperingatkan ancaman punahnya warisan dan tradisi komunitas Kristen serta keseimbangan agama yang mapan di Kota Tua Yerusalem.

Hal ini lantaran Mahkamah Agung Israel melegitimasi pengambilalihan Properti Ortodoks Yunani oleh kelompok pemukim Yahudi.

Baca Juga: Umat Islam dan Kristen di Uganda Rutin Kunjungi Kuil, Dipersatukan Tragedi Kelam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat