kievskiy.org

Selundupkan 1 Kg Ganja, Pria di Singapura Dihukum Gantung

Ilustrasi hukum gantung.
Ilustrasi hukum gantung. /Pixabay/ArtWithTammy

PIKIRAN RAKYAT – Tangaraju Suppiah (46) kabarnya dihukum gantung oleh pemerintah Singapura setelah dinyatakan bersalah pada 2018 atas kasus penyelundupan 2,2 pon ganja (kurang lebih 1 kilogram). Melalui pelacakan, nomor telepon pelaku kedapatan menjalin komunikasi dengan pihak penyelundup.

Pihak keluarga sudah mengajukan permohonan grasi namun tak berhasil membatalkan hukuman gantung tersebut. Juru bicara layanan penjara nasional mengatakan bahwa hukuman telah dilaksanakan di penjara Changi, bagian timur Singapura.

Keluarga Tangaraju dan beberapa aktivis berpendapat bahwa pria 46 tahun tersebut tidak mendapat pendampingan hukum yang memadai. Ia juga tak diberi akses ke penerjemah bahasa Tamil saat proses interogasi oleh polisi.

Phil Robertson selaku Wakil Direktur Human Rights Watch (HRW) Asia menyesalkan eksekusi tersebut dan mengatakan bahwa bukti yang tidak jelas karena Tangaraju tidak pernah menyentuh ganja yang dimaksud.

Baca Juga: Respons Isu Miring Indomie Ayam Spesial di Taiwan, PT Indofood Angkat Bicara

Amnesti Internasional menganggap hukuman yang dijatuhkan tidak sah dan prosesnya melanggar hukum serta standar internasional. Eksekusi terhadap Tangaraju merupakan yang pertama dalam 6 bulan terakhir setelah tahun lalu Singapura melaksanakan 11 hukuman mati.

Banyak warga Singapura yang prihatin dengan penggunaan hukuman gantung dalam kasus narkoba. Hukuman yang sama sebelumnya pernah dijatuhkan kepada Nagaenthran Dharmalingam tahun lalu dan berhasil memicu protes yang notabene jarang terjadi di negara tersebut.

Otoritas Singapura berpendapat sikap kerasnya adalah upaya pencegahan terhadap perdagangan narkoba.

Baca Juga: Kronologi Tabrakan Maut Pikap vs Fortuner di Aceh Timur, 5 Orang Tewas dan 14 Lainnya Luka-luka

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat