kievskiy.org

PBB Kutuk Taliban yang Batasi Kebebasan Perempuan di Afghanistan

Perempuan di Afghanistan. Taliban mewajibkan siswa dan guru untuk berpakaian syariah di sekolah.
Perempuan di Afghanistan. Taliban mewajibkan siswa dan guru untuk berpakaian syariah di sekolah. /Reuters/Zohra Bensemra

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) menerbitkan resolusi mengutuk Taliban atas pembatasan terhadap perempuan di Afghanistan. Resolusi itu disusun oleh Uni Emirat Arab dan Jepang yang didukung 90 negara. Resolusi itu disahkan pada Kamis, 27 April 2023.

DK PBB prihatin atas terenggutnya hak asasi manusia kaum perempuan di Afghanistan.

Sebelum resolusi itu dikeluarkan, PBB mengkritik Taliban yang melarang kaum perempuan bekerja untuk PBB di Afghanistan.

PBB menilai, pelarangan perempuan bekerja untuk PBB bisa menyebabkan terhambatnya penyaluran bantuan ke Afghanistan.

"Masyarakat internasional tidak akan diam saat para perempuan dan anak perempuan Afghanistan dicabut haknya dan kebebasannya," ujar Utusan Amerika Serikat untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, dalam pernyataan tertulis pada Jumat, 28 April 2023 dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Banyak Pekerja Migran Indonesia Terjebak di Sudan, BP2MI: Jangan Salahkan Rakyat, Negara yang Salah

"Dekret kejam ini hanya menghalangi Afghanistan untuk mencapai stabilitas, kemakmuran ekonomi, dan pertumbuhan masa depan," ujarnya.

"Mereka menghalangi bantuan kemanusiaan penyelamat jiwa untuk menjangkau warga Afghanistan yang sangat membutuhkan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Rombongan Terakhir WNI yang Dievakuasi dari Sudan akan Segera Bertolak ke Indonesia

Taliban kembali berkuasa di Afghanistan sejak 15 Agustus 2021. Saat itu, negara itu terperosok dalam krisis terbesar yang mencakup berbagai hal, mulai dari ekonomi, kemanusiaan, hingga hak asasi manusia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat