kievskiy.org

Undang-Undang Anti-LGBT di Uganda Disahkan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi. Seorang pendemo sedang membawa bendera LGBT.
Ilustrasi. Seorang pendemo sedang membawa bendera LGBT. /Reuters/Bernadett Szabo

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Uganda Yoweri Museveni dikabarkan menandatangani Undang-Undang anti-LGBT yang sangat keras, termasuk hukuman mati bagi pelakunya. Tindakan tersebut menuai kecaman dan mengancam kelangsungan bantuan keuangan dari negara-negara barat.

Diketahui, undang-undang di Uganda mengatur bahwa individu yang melanggar hukum dan berpotensi menyebarkan penyakit yang mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan seks sesama jenis dapat dihukum mati.

Selain itu, undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman 20 tahun penjara bagi individu yang terlibat dalam promosi homoseksualitas di Uganda.

Menurut aktivis HAM Uganda, Clare Byarugaba bahwa Presiden Uganda telah melegalisasi homofobia dan transfobia yang didukung oleh pemerintahannya.

Baca Juga: Viral Video Ayah Pindahkan Anaknya ke SLB, Alasannya Bikin Netizen Menangis

Dia menggambarkan saat ini sebagai waktu yang sangat suram dan menyedihkan bagi komunitas LGBT, para sekutu mereka, dan seluruh negara Uganda.

“Presiden Yoweri hari ini secara sadar telah melegalkan transfobia dan homophobia yang semuanya didukung oleh negara,” katanya.

Mengajukan Gugatan

Clare dan aktivis lainnya berencana untuk mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tersebut setelah Presiden Yoweri menandatangani dokumen di meja dengan menggunakan pena emas, seperti yang terlihat dalam foto pada salah satu cuitan.

Pada usia 78 tahun, Presiden tersebut menyebut homoseksualitas sebagai penyimpangan yang tidak bisa diterima dan mendorong anggota parlemen untuk menentang tekanan yang disebutnya imperialisme modern.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat