kievskiy.org

Penjajah Israel Penjarakan Rakyat Palestina yang Like atau Unggah Post 'Serangan' terhadap Zionis

Wanita Palestina kena pasal baru amandemen UU publisitas terorisme, dengan hukuman satu tahun penjara.
Wanita Palestina kena pasal baru amandemen UU publisitas terorisme, dengan hukuman satu tahun penjara. /X @QudsNen

PIKIRAN RAKYAT - Bukan hanya dibombardir secara membabi-buta sejak eskalasi serangan di 7 Oktober 2023, kini Israel penjajah juga menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, untuk rakyat Palestina yang dianggap menyerang Zionis secara online.

Pasalnya, pada Rabu, 8 November 2023, Knesset Israel (Parlemen Israel) mengesahkan amandemen Undang-Undang Kontra-Terorisme yang memperkenalkan tindak pidana baru, yaitu 'konsumsi publisitas sinyal-sinyal terorisme', dengan hukuman maksimal satu tahun penjara.

Aturan sudah mulai diberlakukan, terbukti viral di media sosial X, video rekaman yang menunjukkan seorang wanita Palestina yang ditangkap dengan menggunakan UU ini.

Setelah tampak mengelak sambil menangis hingga berteriak membela diri, wanita tersebut justru diteriaki balik oleh aparat Israel penjajah yang datang berbondong-bondong ke rumah kediamannya.

Baca Juga: Tentara Israel Tertipu Link Video Porno, Sistem Keamanan Sukses Dibobol Hamas

Amandemen sudah disahkan dan disetujui oleh mayoritas, dengan hasi vote 13:4. Sebelumnya, Knesset bahkan telah mengirimkan larangan peliputan genosida di Gaza, kepada jaringan Al Jazeera yang berbasis di Doha.

Para pemimpin tertinggi Israel secara aktif mendiskreditkan berita dan cerita yang berbau kritikan terhadap Israel penjajah. Undang-undang tersebut mengubah Pasal 24 Undang-Undang Kontra-Terorisme Israel dengan memasukkan pelanggaran baru.

“Konsumsi publikasi organisasi teroris secara sistematis dan terus-menerus dalam keadaan yang mengindikasikan identifikasi dengan organisasi teroris tersebut,” demikian selengkapnya isi dari amandemen UU bersangkutan, dilansir dari Maktoob Media, Kamis, 9 November 2023.

Menanggapi hal itu, kelompok hak-hak sipil Palestina, Adalah mengatakan, ini merupakan tindakan hukum paling kejam yang pernah disahkan parlemen Israel penjajah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat