kievskiy.org

Aturan Baru di Israel: Warga Pendukung Palestina di Media Sosial Langsung Masuk Penjara

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial. /Pixabay/Pixelkult

PIKIRAN RAKYAT - Parlemen Israel membuat aturan baru dengan cara mengubah amandemen Undang-undang kontraterorisme mereka di November 2023. Kini, warga yang terang-terangan dukung Palestina di media sosial bisa langsung masuk penjara.

Dijelaskan jika Rancangan undang-undang (RUU) oleh Knesset tersebut disetujui oleh mayoritas suara 13-4. Undang-undang tersebut akan mengubah pasal 24 undang-undang kontraterorisme yang sebelumnya berlaku.

Dijelaskan jika dukungan terhadap Palestina menunjukkan jika warga teridentifikasi mendukung aktivitas terorisme yang dituduhkan pada Hamas.

"Konsumsi publikasi organisasi teroris secara sistematis dan terus-menerus dalam keadaan yang menunjukkan identifikasi. dengan organisasi teroris," kata amandemen aturan tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Krim Bayi untuk Obati Ruam dan Iritasi Kulit

Undang-undang tersebut mengidentifikasi kelompok Palestina Hamas dan kelompok ISIL (ISIS) sebagai organisasi “teroris”. Perjanjian ini memberikan wewenang kepada Menteri Kehakiman Israel untuk menambahkan lebih banyak pelaku dan organisasi ke dalam daftar yang mendukung Palestina.

Sesuai dengan persetujuan Kementerian Pertahanan dan persetujuan Komite Konstitusi, Hukum, dan Keadilan Knesset, dukungan terhadap Palestina di media sosial bisa langsung masuk penjara. Pelanggaran yang disebut 'konsumsi materi teroris' bisa menyebabkan maksimal penjara satu tahun.

Tujuan Aturan

RUU menyatakan jika aturan dibuat untuk mengatasi fenomena dukungan terhadap terorisme. Dan juga menangkal radikalisasi individu yang terjadi di konsumsi media sosial.

Baca Juga: Kenapa Dilarang Puasa di Hari Jumat? Simak Penjelasannya

Terkait aturan ini, kelompok hak asasi manusia di Israel menyatakan aturan ini sangat kejam. Karena artinya dengan berpikir saja, seseorang bisa masuk penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat