kievskiy.org

Penjajah Israel Minta Sumbangan ke Warganya, Nominal Mencapai Miliaran

PM Israel Benjamin Netanyahu saat konferensi pers dengan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Kabinet Benny Gantz, di Tel Aviv, Israel, 28 Oktober 2023.
PM Israel Benjamin Netanyahu saat konferensi pers dengan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dan Menteri Kabinet Benny Gantz, di Tel Aviv, Israel, 28 Oktober 2023. /KOLAM/Kolam ABIR SULTAN via REUTERS.

PIKIRAN RAKYAT - Tampak kalang kabut kehilangan banyak dana akibat agresi militer habis-habisan ke Gaza, Palestina, Penjajah Israel kini menerima donasi dari rakyat dan pihak swasta.

Kementerian Keuangan sampai mengeluarkan peraturan baru, untuk memperbolehkan kementerian menerima sumbangan terkait perang dari masyarakat. Namun peraturan sontak banjir kritikan.

Pasalnya, sumbangan bisa dijadikan sebagai alat untuk mengintervensi dan memengaruhi pemerintah dari luar. Kritik juga bicara soal niat baik masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Adapun, aturan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan Penjajah Israel nantinya memperbolehkan individu swasta dan yayasan filantropi memberikan dana langsung kepada pemerintah, bukan kepada LSM. Pedoman akan mengatur proses donasi sesuai administrasi dan integritas yang baik.

Baca Juga: Jokowi Sebut Israel Penjajah Playing Victim: Narasi Self Defence untuk Bunuh Sipil

Dokumen sejatinya telah dirilis bulan lalu, didasarkan pada proposal rancangan Kementerian Keuangan dalam beberapa tahun terakhir yang belum diadopsi. Menurut sumber-sumber kementerian, pendorong dikeluarkannya arahan ini adalah 'permintaan' rakyat sendiri.

"Gelombang besar permintaan (rakyat supaya bisa menyumbang) dimulai pada awal perjuangan dari orang-orang yang ingin menyumbang kepada pemerintah dan bukan kepada LSM karena mereka percaya bahwa pemerintahlah yang paling mengetahui prioritas yang tepat, serta beroperasi dengan transparan,” kata keterangan tersebut, dikutip dari Haaretz, Minggu, 12 November 2023.

"Untuk saat ini, pedoman tersebut akan berlaku hingga akhir tahun. Pemerintah diperbolehkan untuk memperpanjang masa berlakunya," kata perwakilan Kementerian Keuangan Penjajah Israel.

Adapun, pedoman yang bersangkutan juga menentukan jumlah donasi maksimum, yaitu sekitar 360.000 shekel (setara Rp1,4 Miliar) untuk organisasi bisnis dan setengah juta shekel (setara Rp2 Miliar) untuk organisasi nirlaba.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat