kievskiy.org

Kenapa MUI Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk dari Pendukung Penjajah Israel?

Seorang wanita memberi isyarat, ketika pengunjuk rasa dan anggota serikat pekerja memblokade BAE Systems Rochester, selama protes mendukung warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rochester, Kent, Inggris.
Seorang wanita memberi isyarat, ketika pengunjuk rasa dan anggota serikat pekerja memblokade BAE Systems Rochester, selama protes mendukung warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rochester, Kent, Inggris. /REUTERS /Susannah Irlandia REUTERS

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa yang melarang penggunaan produk-produk terafiliasi dengan dukungan penjajahan Israel terhadap Palestina.

Adapun alasan di balik fatwa larangan itu, Ketua MUI menyebutnya sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan rakyat Palestina.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.

Baca Juga: MUI: Dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina Saat Ini Hukumnya Wajib

Oleh karena itu, MUI mengimbau masyarakat, terutama umat Islam di Indonesia, untuk tidak menggunakan produk-produk dari produsen yang mendukung penjajahan Israel.

Pasalnya, membeli produk dari produsen tersebut dianggap mendukung Israel. Sementara dukungan terhadap Israel haram hukumnya.

"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tutur dia.

Baca Juga: Fatwa MUI: Haram Beli Produk dari Penjajah Israel dan Pendukungnya

Di sisi lain, Niam mengajak masyarakat untuk memberikan bantuan kepada Palestina. Di antaranya dengan zakat, infaq maupun sedekah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat