PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengelurkan fatwa yang melarang penggunaan produk-produk terafiliasi dengan dukungan penjajahan Israel terhadap Palestina.
Adapun alasan di balik fatwa larangan itu, Ketua MUI menyebutnya sebagai bentuk dukungan atas kemerdekaan rakyat Palestina.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga: MUI: Dukungan terhadap Kemerdekaan Palestina Saat Ini Hukumnya Wajib
Oleh karena itu, MUI mengimbau masyarakat, terutama umat Islam di Indonesia, untuk tidak menggunakan produk-produk dari produsen yang mendukung penjajahan Israel.
Pasalnya, membeli produk dari produsen tersebut dianggap mendukung Israel. Sementara dukungan terhadap Israel haram hukumnya.
"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," tutur dia.
Baca Juga: Fatwa MUI: Haram Beli Produk dari Penjajah Israel dan Pendukungnya
Di sisi lain, Niam mengajak masyarakat untuk memberikan bantuan kepada Palestina. Di antaranya dengan zakat, infaq maupun sedekah.