kievskiy.org

Usai Eksekusi Mati Atlet Gulat, Kini 4 Pemuda Iran Divonis Hukuman Potong Jari karena Mencuri

ILUSTRASI jari.
ILUSTRASI jari. /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini, Pemerintah Iran menindak tegas empat pria yang dituduh melakukan pencurian.

Dikabarkan, jari keempat pria itu akan dipotong sebagai hukuman atas aksi perampokan yang telah dilakukannya.

Dalam hukum Shariah, hukuman amputasi, pencambukan, rajam hingga tersangka meninggal dunia adalah sesuatu yang sah.

Baca Juga: Pelanggar Ngeyel dan Melawan Buat Petugas Geram, Ratusan Orang Terjaring Razia Masker di Pangandaran

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Mirror, keempat pria tersebut diidentifikasi bernama Hadi Rostani, Mehdi Sharafian, Mehdi Shahivand dan Kasra Karami.

Sebelumnya, mereka semua diadili pada 2 November 2019 lalu atas empat tuduhan sekaligus dalam kasus perampokan.

Menurut laporan media setempat, mereka diadili di pengadilan kota Urmia, Iran Utara yang berbatasan dengan Turki.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 20 September 2020 Naik Jadi 244.676 Orang

Setelah itu, mereka dinyatakan bersalah dan dijebloskan ke dalam penjara setempat hingga saat ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat