kievskiy.org

Israel Penjajah Bantah Lakukan Genosida di Palestina: Operasi di Gaza Bukan untuk Menghancurkan

Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024.
Sidang perdana gugatan Afrika Selatan terhadap Israel penjajah di ICJ, Kamis 11 Januari 2024. /Reuters/Thilo Schmuelgen

PIKIRAN RAKYAT - Israel penjajah mengklaim bahwa mereka tak melakukan genosida terhadap Palestina. Israel berpendapat, genosida merupakan sebuah upaya yang dibumbui dengan niat untuk memusnahkan warga, tetapi mereka mengaku tak berniat seperti itu.

Apa yang dilakukan selama ini terhadap Palestina, kata Israel penjajah, merupakan upaya untuk melindungi rakyat mereka. Hal tersebut disampaikan oleh delegasi Israel penjajah saat berargumen di sidang Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag pada Jumat, 12 Januari 2024. 

Sidang tersebut digelar buntut gugatan Afrika Selatan soal genosida yang dituduhkan kepada Israel penjajah.

"Komponen kunci dari genosida, yaitu niat untuk menghancurkan orang, secara keseluruhan atau sebagian, sama sekali tidak ada," katanya, dikutip dari Anadolu pada Sabtu, 13 Januari 2024. 

Baca Juga: Kondisi di Gaza Bagaikan Panci Presto, Kata PBB

"Apa yang Israel cari dengan beroperasi di Gaza bukan untuk menghancurkan masyarakat, tapi untuk melindungi rakyatnya yang diserang dari berbagai sisi, dan melakukannya sesuai dengan hukum, bahkan ketika mereka menghadapi musuh yang tidak berperasaan,” ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Israel penjajah juga menyinggung soal tujuan Konvensi Genosida 1948.

"Tidak dirancang untuk mengatasi dampak brutal dari permusuhan yang intens terhadap warga sipil," tuturnya. 

"Bahkan ketika penggunaan kekuatan menimbulkan 'masalah hukum internasional yang sangat serius, dan melibatkan penderitaan yang sangat besar dan hilangnya nyawa yang berkelanjutan',” katanya. 

Israel penjajah menilai bahwa istilah genosida yang disematkan terhadap mereka justru menghilangkan tujuan dari Konvensi Genosida 1948. Selama ini, konvensi hak asasi manusia internasional tertua di dunia itu mengatur soal cegahan dan hukuman kejahatan genosida dengan tujuan agar orang-orang terlindungi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat