PIKIRAN RAKYAT - Indonesia turut memberi masukan hukum (advisory opinion) pada Mahkamah Internasional (ICJ) terkait konsekuensi dan tindakan yang harus dijatuhkan pada Israel zionis atas genosida yang mereka lakukan di Jalur Gaza.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, langkah tersebut sebagai komitmen Indonesia mendukung Palestina dalam memerangi para penjajah.
“Indonesia mendukung upaya Majelis Umum mendapatkan advisory opinion dari Mahkamah karena hukum internasional harus ditegakkan,” ujarnya.
Adapun masukan secara tertulis (written statement) telah disampaikan Indonesia kepada ICJ pada Juli 2023 sementara pernyataan lisan (oral statement) akan disampaikan oleh Menlu RI pada 19 Februari 2024 di ICJ, Den Haag, Belanda.
Baca Juga: Maruarar Sirait Dikabarkan Dukung Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco: Sah-Sah Saja
Menurutnya, ada beberapa poin yang disampaikan Indonesia melalui advisory opinion tentang tindakan Israel pembunuh anak yang keseluruhannya dianggap tidak sah di mata hukum.
Indonesia meyakini bahwa rakyat Palestina berhak menentukan nasib mereka sendiri serta penjajahan 70 tahun tidak akan menghapuskan hak rakyat Palestina untuk merdeka.
“Berbagai kebijakan Israel seperti aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, serta mengubah status Kota Yerusalem tidak sah menurut hukum internasional,” tuturnya.
Retno menilai diskusi dengan para pakar hukum internasional sangat diperlukan untuk membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional, untuk menunjukkan kepada dunia “blatant violation of international law" yang dilakukan Israel terhadap Palestina.