kievskiy.org

Roundup: Putusan ICJ soal Genosida Israel di Gaza Mengecewakan, Terlalu Lunak, dan Belum Sesuai Harapan

Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) ditayangkan di jalan-jalan ketika demonstran pro-Palestina protes di dekat lokasi, di Den Haag, Belanda 11 Januari 2024.
Sidang Mahkamah Internasional (ICJ) ditayangkan di jalan-jalan ketika demonstran pro-Palestina protes di dekat lokasi, di Den Haag, Belanda 11 Januari 2024. /REUTERS/Thilo Schmuelgen

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) mengumumkan putusan hasil sidang atas gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terkait genosida Israel penjajah di Gaza, Palestina. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat 26 Januari 2024, ICJ memerintahkan Israel penjajah untuk mengambil semua langkah yang diperlukan guna mencegah tindakan genosida selama konflik dengan Hamas di Jalur Gaza.

Pengadilan menegaskan, pentingnya menghentikan pasukan Israel penjajah agar tidak melakukan genosida terhadap warga Gaza. Mereka pun meminta langkah-langkah konkret untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di Palestina.

Meski ICJ tidak memberikan perintah gencatan senjata, keputusan tersebut menekankan tanggung jawab Israel penjajah dalam mencegah genosida, melindungi hak-hak warga Palestina, dan memastikan akses kemanusiaan. Hasil Putusan Sidang ICJ atas Genoside Israel ke Gaza Palestina Sidang ICJ yang dipimpin oleh Hakim Ketua Joan Donoghue menghasilkan beberapa poin penting dalam putusannya:

  1. Israel harus mengambil tindakan apapun untuk mencegah genosida: membunuh anggota suatu kelompok, melukai, merancang situasi untuk menghancurkan suatu kelompok, hingga melakukan tindakan yang bisa mencegah perempuan Palestina melahirkan
  2. Israel harus memastikan militernya tidak melakukan tindakan genosida
  3. Israel harus mencegah dan menindak pernyataan publik yang dapat menghasut dilakukannya genosida di Gaza
  4. Israel harus memastikan akses kemanusiaan Israel harus mencegah pemusnahan barang bukti yang diperlukan dalam penyelidikan kasus genosida
  5. Israel harus menyerahkan laporan kepada Mahkamah Internasional dalam kurun satu bulan setelah putusan ini Poin-poin tersebut telah disepakati oleh 17 hakim yang hadir dalam sidang putusan ICJ.

Putusan ICJ Belum Memenuhi Harapan

Akan tetapi, apa yang telah diputuskan ICJ tidak sepenuhnya sesuai dengan yang diajukan oleh Afrika Selatan, salah satunya soal gencatan senjata. Hakim ICJ menyoroti kemanusiaan di Gaza Saat membacakan putusan, Hakim Donoghue mengutip pernyataan koordinator bantuan darurat PBB, Martin Griffiths yang menyatakan bahwa 'Gaza telah menjadi tempat bagi kematian dan keputusasaan'.

Sebanyak 1,7 juta orang telah mengungsi di Gaza dan kawasan tersebut sudah tidak layak dihunni. Selain itu, sebanyak 1,4 juta orang kini tinggal di tempat penampungan PBB dan hidup dalam kekurangan.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia pun menyebut, putusan sementara ICJ merupakan hal penting, meski belum memenuhi harapan. Israel penjajah pun wajib menjalankan perintah ICJ tersebut.

“Walaupun keputusan ICJ belum memenuhi harapan banyak pihak mengenai pentingnya penghentian aksi militer Israel, keputusan tersebut tetap merupakan perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional,” kata Kemlu RI dalam akun X, Sabtu, 27 Januari 2024.

Putusan sementara ICJ juga disambut baik oleh Turki. Presiden Recep Tayyip Erdogan menyebut putusan sementara ICJ sebagai sesuatu yang berharga.

“Saya menganggap keputusan sementara yang diambil oleh Mahkamah Internasional mengenai serangan tidak manusiawi di Gaza sangat berharga dan menyambut baik hal tersebut,” ujarnya melalui akun X.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat