kievskiy.org

China Dukung Putusan ICJ, Desak Israel Hentikan Genosida Rakyat Palestina

Presiden China Xi Jinping.
Presiden China Xi Jinping. /Tangkapan layar X @ChinaUncensored.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah China menyatakan dukungan terhadap keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) baru-baru ini, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan genosida dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Keputusan mayoritas ICJ, sebagai respons terhadap keprihatinan internasional terkait perlindungan warga sipil dan krisis kemanusiaan di Gaza, disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri China.

"Kami berharap tindakan sementara yang diamanatkan oleh ICJ dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wang Wenbin, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, dalam konferensi pers di Beijing pada Senin 29 Januari 2024.

Pada 26 Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera dan efektif memfasilitasi penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan di Gaza. Meski demikian, mahkamah tidak mengeluarkan perintah gencatan senjata.

Baca Juga: DK PBB Bakal Bahas Putusan ICJ Soal Genosida Gaza, Nihilnya Gencatan Senjata Jadi Sorotan

"Posisi China terkait isu Palestina konsisten dan jelas. Kami mengutuk semua tindakan melawan warga sipil dan menentang pelanggaran hukum internasional," tegas Wang Wenbin.

China mendesak pihak yang terlibat konflik untuk segera mencapai gencatan senjata komprehensif, mematuhi hukum kemanusiaan internasional, dan mencegah terjadinya bencana kemanusiaan yang lebih parah. "Jalan keluar mendasar dari konflik Palestina-Israel adalah dengan menerapkan solusi dua negara dan mendorong penyelesaian masalah Palestina secara komprehensif, adil, dan jangka panjang," tambah Wang Wenbin.

Keputusan ICJ mencakup enam tindakan sementara, termasuk mendesak Israel untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida, mencegah hasutan genosida, menghukum pelaku hasutan, serta mengambil langkah cepat dan efektif untuk memastikan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza.

Selain itu, ICJ memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti genosida dan mengajukan laporan mengenai semua langkah yang diambil sesuai perintah dalam keputusan tersebut dalam waktu satu bulan.

Afrika Selatan membawa Israel ke Mahkamah Internasional di Den Haag pada 29 Desember 2023, dengan tuduhan melakukan genosida terhadap warga Palestina.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat