kievskiy.org

Korban Tewas di Gaza Akibat Invasi Israel Penjajah Dekati Angka 30.000 Jiwa

Petugas medis berusaha menyelamatkan bayi Palestina Mosab Sobieh, yang berusia kurang dari satu tahun dan terluka dalam serangan Israel di rumah mereka, di Rumah Sakit Indonesia yang kehabisan bahan bakar dan listrik, di Jalur Gaza utara.
Petugas medis berusaha menyelamatkan bayi Palestina Mosab Sobieh, yang berusia kurang dari satu tahun dan terluka dalam serangan Israel di rumah mereka, di Rumah Sakit Indonesia yang kehabisan bahan bakar dan listrik, di Jalur Gaza utara. /Reuters/Anas al-Shareef

PIKIRAN RAKYAT - Korban tewas dan luka akibat invasi Israel di Gaza, Palestina, terus mengalami peningkatan yang mencemaskan. Menurut laporan dari Anadolu Agency pada Jumat 23 Februari 2024, jumlah korban tewas akibat invasi tersebut telah mencapai 29.410 orang.

Data yang dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza menunjukkan bahwa korban tewas terus bertambah setiap harinya sejak invasi Israel ke Jalur Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023.

Selain korban tewas, lebih dari 69.465 warga Gaza dilaporkan terluka sebagai akibat dari serangan Israel.

"Setidaknya 97 orang tewas dan 132 lainnya terluka dalam serangan Israel dalam 24 jam terakhir," ungkap Kementerian Kesehatan Gaza.

Otoritas Gaza juga mencatat bahwa masih banyak korban yang tertimbun di reruntuhan bangunan.

Diperkirakan jumlah korban tewas dan luka akan terus bertambah seiring dengan kesulitan tim penyelamat dalam menjangkau mereka yang terperangkap di bawah reruntuhan.

Invasi Israel ke Jalur Gaza dimulai sebagai respons terhadap serangan lintas batas oleh kelompok Hamas pada bulan Oktober 2023, yang menewaskan 1.200 warga di Israel.

Namun, serangan gencar yang dilakukan oleh Israel telah menimbulkan dampak yang sangat besar bagi penduduk Gaza, dengan 85 persen dari mereka mengungsi dan mengalami kekurangan makanan, air bersih, serta obat-obatan. Sekitar 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut dilaporkan rusak atau hancur.

Tak hanya itu, Israel juga dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional. Keputusan sementara pada bulan Januari memerintahkan Israel untuk melakukan upaya pencegahan terhadap genosida.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat