kievskiy.org

Eks Anak Buah Donald Trump Berniat Beli TikTok

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS), Steve Mnuchin mengumumkan rencananya untuk menggalang investor dengan harapan bisa membeli aplikasi TikTok.

Pengumuman itu muncul setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan RUU yang melarang aplikasi, kecuali perusahaan yang induknya berbasis di China ByteDance, melakukan divestasi dari operasinya di AS. Aturan tersebut dirancang, di tengah kekhawatiran keamanan nasional. Namun, senat belum menjadwalkan pemungutan suara pada RUU tersebut.

Steve Mnuchin merupakan seorang bankir investasi yang pernah menjadi anak buah Donald Trump dari 2017 sampai 2021. Dia menunjukkan minatnya untuk membeli TikTok, tetapi sampai sekarang ByteDance belum menunjukkan niat untuk menjual aplikasinya.

"Ini bisnis yang hebat, dan saya akan mengumpulkan grup untuk membeli TikTok. Ini harus dimiliki oleh bisnis AS. Tidak mungkin orang China membiarkan perusahaan AS memiliki sesuatu seperti ini di China," kata Steve Mnuchin, Kamis 14 Maret 2024.

Akan tetapi, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang upayanya. Termasuk, investor mana yang mungkin terlibat dalam upayanya untuk mengakuisisi aplikasi tersebut.

Upaya AS 'Merebut' TikTok

Rencana Steve Mnuchin mengambil alih TikTok pun bukan menjadi upaya pertama untuk mentransfer kendali aplikasi tersebut ke tangan AS. Pada 2020, Donald Trump memberikan dukungannya di balik kesepakatan yang diusulkan mengenai akuisisi TikTok.

Pada saat itu, perusahaan teknologi Oracle dan pengecer Walmart berencana membentuk perusahaan yang berbasis di AS dengan niat 'merebut' TikTok dari perusahaan China.

Legislator di AS telah lama berpendapat bahwa meluasnya penggunaan TikTok merupakan ancaman keamanan, mengingat aplikasi tersebut menawarkan 170 juta pengguna Amerika. Mereka khawatir, data pengguna dapat diteruskan ke pemerintah China sebagai intelijen.

Upaya untuk membatasi ekspansi TikTok di AS mendapat dorongan dengan pemungutan suara DPR tentang kemungkinan larangan penggunaan aplikasi tersebut. RUU itu disahkan dengan selisih miring, yakni 352 suara mendukung dan 65 menentang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat