kievskiy.org

8 Km Persegi Tanah Palestina Disita Israel Penjajah di Tepi Barat yang Diduduki

Sebuah pemandangan menunjukkan daerah sepi di luar Gereja Kelahiran di Betlehem, ketika konflik mendatangkan malapetaka di sektor pariwisata, di Tepi Barat yang diduduki Israel 11 Oktober 2023.
Sebuah pemandangan menunjukkan daerah sepi di luar Gereja Kelahiran di Betlehem, ketika konflik mendatangkan malapetaka di sektor pariwisata, di Tepi Barat yang diduduki Israel 11 Oktober 2023. /Reuters/Ammar Awad

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan Israel Penjajah, Bezalel Smotrich telah mendeklarasikan 800 hektare lahan Palestina di Tepi Barat yang diduduki sebagai tanah negara. Nantinya, tanah itu akan dipakai untuk membangun pemukiman bagi rakyat mereka.

Deklarasi penyitaan tanah itu digelar Jumat, 22 Maret 2024, bertepatan dengan kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Antony Blinken ke Israel, untuk tujuan diplomasi 'gencatan senjata dan serangan Rafah' bersama Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Smotrich menyoroti tekad pemerintah untuk terus melanjutkan pembangunan permukiman di Tepi Barat, meskipun ada penolakan dari dunia internasional.

“Meskipun ada orang-orang di Israel dan di dunia yang berusaha melemahkan hak kami atas Yudea dan Samaria dan negara ini secara umum, kami mendorong penyelesaian melalui kerja keras dan dengan cara yang strategis di seluruh negeri,” kata Smotrich, menggunakan nama-nama yang disebutkan dalam Alkitab untuk wilayah Tepi Barat.

Denominasi tanah di Lembah Yordan sebagai tanah negara ini merupakan kelanjutan dari program serupa, yaitu penyitaan lahan seluas 300 hektare di wilayah Maale Adumim di Tepi Barat. Padahal, wilayah tersebut diharapkan rakyat Palestina untuk menjadi ibu kota negara merdeka di masa depan.

Di sisi lain, AS mengatakan pada Februari lalu, perluasan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak sejalan dengan hukum internasional yang berlaku. Penyitaan itu menandakan kembalinya kebijakan lama AS yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump sebelumnya.

Maka, dalam hal ini AS selaras dengan sebagian besar negara di dunia, yakni menganggap ilegal seluruh permukiman Israel di wilayah Palestina sejak perang Timur Tengah tahun 1967.

Namun demikian, Israel tak peduli dan bahkan bersikeras membantah pandangan tersebut. Mereke kukuh mengutip ikatan historis dan kitab suci orang-orang Yahudi sehingga merasa berhak atas tanah tersebut.

"Pembentukan dan perluasan pemukiman yang berkelanjutan (Israel di Palestina) merupakan… kejahatan perang menurut hukum internasional," kata Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk dalam pernyataannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat