kievskiy.org

Donald Trump Dinyatakan Bersalah atas 34 Kejahatan, Terancam 4 Tahun Penjara

Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /Reuters/Eduardo Munoz

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mencatat sejarah baru dengan menjadi mantan presiden pertama yang dihukum atas kejahatan berat.

Pada Kamis, 30 Mei 2024, pengadilan di New York memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan setelah 12 juri berunding selama 9,5 jam.

Trump terbukti bersalah memalsukan catatan bisnis dalam skema untuk mempengaruhi Pemilu AS 2016, termasuk pembayaran uang tutup mulut kepada aktris film dewasa, Stormy Daniels. Mantan presiden ini kini menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Donald Trump akan Ajukan Banding

Kesaksian dari bintang film dewasa Stormy Daniels, yang mengklaim memiliki hubungan seksual dengan Trump, menjadi inti dari kasus ini dan bisa menjadi alasan untuk mengajukan banding.

"Detail yang diberikan (oleh Daniels) sebenarnya tidak diperlukan untuk memaparkan kisah tersebut," kata Anna Cominsky, seorang profesor di New York Law School.

"Di satu sisi, detail([yang diberikan Daniels) membuat dirinya kredibel. Dari sudut pandang jaksa, detail yang diberikan harus memadai sehingga para juri percaya apa yang dia katakan. Di sisi lain, ada batasan, di mana hal itu bisa menjadi tidak relevan dan merugikan."

Tim pengacara Trump dua kali meminta pembatalan persidangan selama kesaksian Daniels, tetapi permintaan ini ditolak oleh hakim.

Selain itu, strategi hukum baru yang diambil oleh Jaksa Distrik dalam kasus ini juga dapat menjadi alasan untuk banding.

Memalsukan dokumen bisnis biasanya merupakan pelanggaran ringan di New York. Namun, Trump menghadapi tuduhan pidana yang lebih serius karena dugaan upaya memengaruhi pemilihan umum 2016.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat