kievskiy.org

Donald Trump usai Dinyatakan Bersalah atas Kasus Suap: Saya Orang yang Sangat Lugu

Mantan Presiden AS, Donald Trump.
Mantan Presiden AS, Donald Trump. /Reuters/Andrew Kelly

PIKIRAN RAKYAT - Donald Trump pada hari Kamis dinyatakan bersalah dalam persidangan atas kasus skema pembayaran uang tutup mulut alias suap, menjadikannya presiden atau mantan presiden Amerika Serikat (AS) pertama yang pernah dihukum karena kejahatan.

Juri di New York memutuskan Trump bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran kepada sekelompok orang, yang mengaku punya cerita memalukan selama kampanye pemilu tahun 2016.

“Pertimbangan mereka (juri) bulat menyimpulkan tanpa keraguan, bahwa terdakwa, Donald J Trump, bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis tingkat pertama, untuk menyembunyikan skema korupsi pemilu 2016,” kata Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 31 Mei 2024.

“Meskipun terdakwa kali ini mungkin berbeda dari terdakwa lainnya dalam sejarah Amerika, kami pada akhirnya, hari ini, memutuskan, dengan cara yang sama seperti setiap kasus lain yang masuk ke ruang sidang, dengan mengikuti fakta dan hukum serta melakukan tindakan yang benar. Sehingga kami bertindak tanpa rasa takut," katanya lagi.

Untuk menelurkan putusan bagi Trump, Juri yang beranggotakan 12 orang telah mendengarkan kesaksian lebih dari 20 saksi selama lima minggu di pengadilan Manhattan.

Michael Cohen dan bintang film dewasa Stormy Daniels adalah dua saksi utama dalam persidangan, sebab mereka lah yang menangani pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar AS atau setara Rp2.111.980.000 (Rp2 miliar) sebagai inti kasus Trump.

Musyawarah sidang dimulai Rabu, 29 Mei 2024, para juri membahas bukti selama sekitar 11 jam.

“Anda terlibat dalam tugas yang sulit dan menegangkan, Anda memberikan perhatian yang layak pada masalah ini,” kata Hakim Juan Manuel Merchan, kepada juri setelah membacakan putusan di ruang sidang Manhattan.

Trump di sisi lain, tetap bersikeras dirinya tidak bersalah sehingga tim kuasa hukumnya diperkirakan akan mengajukan banding. Pengacaranya sempat meminta pembebasan setelah putusan, namun Hakim Merchan menolak permintaan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat