kievskiy.org

Tak Punya Visa Haji, 22 Jemaah Asal Banten Dideportasi

Petugas Penyelenggara ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara tengah memeriksa paspor jemaah dari Embarkasi Surabaya, di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat, 31 Mei 2024 malam.*
Petugas Penyelenggara ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara tengah memeriksa paspor jemaah dari Embarkasi Surabaya, di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Jumat, 31 Mei 2024 malam.* MCH 2024

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 22 orang jemaah asal Banten yang tidak mempunyai visa haji dan terkena razia di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu, akhirnya dideportasi. Mereka  juga dicekal sehingga tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi  selama sepuluh tahun.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B Ambary mengatakan, 22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan dengan pesawat Garuda ke Tanah Air pada Sabtu, 1 Juni 2024, pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Dia menjelaskan tim KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah. “Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka. Meski sebelumnya kejaksaan menyatakan mereka tidak bersalah,” ujarnya.

Lalu pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan. “Malam hari tim JKRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi. Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” ungkapnya.

Selain dideportasi, Yusron mengatakan, para jemaah ini juga terkena cekal selama sepuluh tahun. “Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama sepuluh tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

Pemberlakuan sanksi dengan denda, menurut Yusron, akan diberlakukan mulai 2 Juni. Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri. Berhajilah lewat jalan yang benar,” ucapnya.

Sementara itu, nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan ketentuan, mereka akan terkena denda 50.000 rial, tahanan 6 bulan, dan banned 10 tahun. “Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 24 jemaah asal Banten terkena razia. Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji. Mereka datang menggunakan visa ziarah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat