kievskiy.org

Eks Ketua DPR Palestina Hirup Udara Segar Setelah 8 Bulan Ditahan Israel, Berat Badan Turun Drastis

Potret perbandingan mantan Ketua DPR Palestina, Aziz Dweik sebelum dan sesudah ditahan Israel penjajah.
Potret perbandingan mantan Ketua DPR Palestina, Aziz Dweik sebelum dan sesudah ditahan Israel penjajah. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Ketua Dewan Legislatif alias DPR Palestina, Aziz Dweik akhirnya dibebaskan Israel penjajah setelah ditahan secara sewenang-wenang delapan bulan lalu. Dia diturunkan oleh pasukan keamanan Israel penjajah ke sebuah pos pemeriksaan militer di kota Hebron, Tepi Barat yang diduduki pada Kamis 13 Juni 2024.

Aziz Dweik (77) ditangkap pada 17 Oktober 2023 dan ditahan di bawah tahanan militer selama enam bulan, yang kemudian diperpanjang oleh otoritas Israel penjajah. Israel menahan tahanan di bawah penahanan administratif dengan alasan "ancaman keamanan" tanpa dakwaan untuk jangka waktu enam bulan, yang nantinya dapat diperpanjang.

Aziz Dweik ditahan di sebuah penjara di gurun Negev, tempat Klub Tahanan Palestina menuduh pihak berwenang melakukan kelalaian medis. Dia dilaporkan menderita anemia dan kekurangan hemoglobin karena diabetes pada Desember 2023.

Sebelumnya, dia juga telah menjalani dua operasi kateterisasi dan fragmentasi batu ginjal.

"Aziz Dweik tidak menerima perawatan medis yang tepat, dan keluarganya ditolak haknya untuk mengunjunginya serta memeriksa kondisi kesehatannya," kata saksi mata, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Middle East Eye.

Israel penjajah telah menahan ribuan warga Palestina dari Tepi Barat yang diduduki sejak genosida di Gaza dimulai pada 7 Oktober 2023, banyak di antaranya tetap dalam penahanan administratif.

Gambar yang dibagikan di media sosial dari Aziz Dweik yang dibebaskan menunjukkan dia terlihat jauh lebih kurus daripada sebelum penangkapannya.

Pria berusia 77 tahun itu terpilih sebagai ketua Dewan Legislatif Palestina pada 2006. Badan itu, yang memiliki mayoritas anggota Hamas, belum duduk sejak 2007, dan secara efektif berhenti berfungsi setelah perpecahan antara Fatah dan Hamas tahun itu.

Resolusi Gencatan Senjata

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengesahkan resolusi gencatan senjata di Gaza, Palestina, yang diusulkan Amerika Serikat (AS). Resoulsi itu diklaim bertujuan untuk mengakhiri genosida Israel penjajah di Gaza yang sudah berlangsung selama delapan bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat