PIKIRAN RAKYAT - Warga Amerika Serikat (AS) yang lahir di Yerusalem kini dapat mencantumkan Israel sebagai tempat kelahiran di paspornya.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pada Kamis, 29 Oktober 2020 sebagai pengakuan Washington atas ibukota Yerusalem.
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari Reuters, langkah ini merupakan kebijakan pro Israel terbaru oleh pemerintah AS menjelang pemilihan umum presiden (pilpres) 3 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Diwarnai Tembakan Peringatan, Penjambret Dibekuk Warga, Dikepung dan Babak Belur sebab Dihajar Massa
Lima tahun lalu, saat dipimpin Presiden Barack Obama, Mahkamah Agung AS mengeluarkan Undang-Undang yang akan mengizinkan warga Amerika kelahiran Yerusalem mencantumkan Israel di paspor mereka sebagai negara tempat kelahiran.
Namun, undang-undang itu melanggar hukum kekuasaan presiden untuk mengatur kebijakan luar negeri.
Yerusalem yang memiliki status sebagai kota suci bagi Muslim, Yahudi dan Kristen, menjadi salah satu topik konflik antara Israel dan Palestina dalam memperebutkan wilayah.
Baca Juga: Kembali Dapati Informasi Pelajar Bunuh Diri, KPAI: Pemicunya adalah Banyaknya Tugas Sekolah
Pompeo mengatakan keputusan untuk mengizinkan warga AS kelahiran Yerusalem untuk memilih memasuki Israel atau Yerusalem sebagai tempat kelahiran mereka adalah bentuk 'konsisten dengan proklamasi Donald Trump tahun 2017'.