kievskiy.org

Prancis Kembali Membara, Kali Ini Soal Gambar Polisi

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pixabay/Gerd Altmann

PIKIRAN RAKYAT - Ribuan orang di berbagai kota Prancis turun ke jalan untuk menentang rancangan undang-undang (RUU) baru yang sedang dibuat pemerintah.

Pemerintah Prancis membuat aturan yang menyatakan bahwa masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kriminalitas jika memotret sosok anggota polisi yang sedang bertugas.

Tidak hanya itu, masyarakat akan dianggap melakukan tindakan kejahatan jika mengedarkan foto petugas tersebut secara luas di sosial media.

Baca Juga: Sosok 'Hercules' di Bangladesh, Pembunuh Pemerkosa yang Tinggalkan Catatan di Leher Korbannya

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Al-Jazeera,  RUU ini diajukan Parlemen melalui Partai La Republique En Marche yang dipimpin oleh Presiden Emmanuel Macron.

Aturan menjelaskan bahwa siapapun tidak boleh membagikan foto anggota polisi karena akan merusak integritas fisik atau psikologis petugas tersebut.

Jika ada masyarakat yang berani melanggar, maka pemerintah siap memberikan hukuman hingga penjara satu tahun atau denda maksimal 45 ribu Euro (setara dengan Rp 756 Juta).

Baca Juga: Wawancara Kontroversial Putri Diana di BBC Diungkit, Pangeran Harry Merespons Sikap Kakaknya

Langkah-langkah lain yang diusulkan termasuk mengizinkan polisi menggunakan drone yang dilengkapi kamera dan akses yang lebih mudah ke rekaman CCTV.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat