kievskiy.org

Bawaslu Tasikmalaya Proses 13 Pelanggaran dalam Pilkada 2020

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Selama masa pelaksanaan kampanye Pilkada Tasikmalaya hingga sekarang, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah memproses 13 pelanggaran yang dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari perseorangan, kepada desa, hingga aparat sipil negara (ASN).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Khoerun Nasichin, mengatakan, dimana pihaknya sudah menangani 13 pelanggaran yang masuk registrasi penanganan dugaan pelanggaran.

Dari jumlah tersebut, 2 pelanggaran diantaranya berasal dari laporan dan 11 pelanggaran hasil temuan Bawaslu.

Baca Juga: Demi Mengatasi Permasalahan Narkotika BNN dan Pemerintah Kota Bandung Terapkan P4GN

"Kita sudah meregistrasi sebanyak 13 penanganan pelanggaran. Dua laporan masyarakat dan 11 temuan kita. Temuan itu ada yang melalui pengawasan langsung dan berupa informasi awal yang kami telusuri serta menutut kami sudah cukup bukti menjadi dugaan pelanggaran," jelas Khoerun, Senin (14/12/2020).

Jika penanganan pelanggaran yang masuk memenuhi unsur formil dan materil tindak pidana pemilu, kata dia, maka Bawaslu akan membawanya ke sentra Gakkumdu tahap satu bersama Bawaslu, KPU, kejaksaan dan kepolisian.

Dia melanjutkan, 13 penanganan pelanggaran yang ditangani Bawaslu, diantaranya adalah pelanggaran kodes etik ASN, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kode etik ASN di lingkungan Kecamatan Pagerageung di Setda Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga: Sejumlah Layanan Google Down, Youtube, Gmail, Google Assist, dan Google Docs Tak Dapat Diakses

Dugaan perusakan APK, jelas dia, yang terjadi di Singaparna dan Salopa, Laporan dugaan netralitas ASN yaitu Camat Jatiwaras dan sudah naik ke tahap penyidikan ke kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat