PIKIRAN RAKYAT - Jumlah pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tasik di Bulan Desember 2020 semakin meningkat.
Bagaimana tidak, hanya dalam kurun waktu setengah bulan, sebanyak 15 tempat usaha di Kota Tasikmalaya dikenakan sanksi penutupan sementara.
Angka tersebut dinilai mengalami peningkatan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dikabarkan Mendapat Tawaran Jadi Mensos, Begini Kata Pengamat
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengatakan, selama Desember, pemberian sanksi penutupan sementara mengalami peningkatan.
Tempat usaha dinilai semakin banyak yang membuat kerumunan dan melebihi batas waktu operasional yang telah ditentukan.
Bahkan ujar Yogi, mengantisipasi penambahan jumlah pelanggaran tersebut, pihaknya menambah personil pengawasan yang tadinya hanya terdiri dari satu tim kini menjadi empat tim.
Baca Juga: Viral Detik-detik Dugaan Upaya Penculikan Anak di Bandung Terekam Kamera Pengawas
"Tim juga kita tambah, dari yang semula satu tim menjadi empat tim" kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).