kievskiy.org

Hasil Pilkada Tasikmalaya Digugat ke MK, Tim Wani Laporkan Indikasi Kecurangan di Tingkat Kecamatan

Tim Paslon Wani daftarkan gugatan Pilkada Tasikmalaya 2020 ke MK.
Tim Paslon Wani daftarkan gugatan Pilkada Tasikmalaya 2020 ke MK. /Dok. Tim Wani

PIKIRAN RAKYAT - Pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Paoz (Wani) akhirnya mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan pasangan Wani didaftarkan ke MK pada Jumat, 18 Desember 2020 malam. Bahkan pukul 21.00 malam, gugatan dari Tim Wani ini masih dalam proses pemberkasan.

Gugatan dari Tim Wani ini didaftarkan oleh Tim Relawan Wani, Irman Meilandi mewakili Iwan Saputra, juga Endang Syarif dan Tina Awaliyah mewakili dari partai-partai pengusung. Kedatangan mereka didampingi oleh tim kuasa hukum Wani dari DPP Partai Golkar.

 Baca Juga: Dapat Pertanyaan Tak Terduga Soal Rambut Berantakan, Boris Johnson Yakinkan Publik: Saya Punya Sisir

Ketika dihubungi, Irman Meilandi mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan ke MK dengan tuntutan agar membatalkan hasil pleno KPU karena ditemukan banyak pelanggaran pilkada.

“Adanya indikasi kecurangan di beberapa kecamatan dan kami meminta untuk pemungutan suara ulang,” kata Irman.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya belum bisa memastikan jadwal pelaksanaan pleno penetapan pasangan calon terpilih. KPU masih menunggu kemungkinan munculnya gugatan dari berbagai pihak ke Mahkamah Konstitusi.

 Baca Juga: Minta Semua Pihak Tekan Kasus Covid-19 Saat Libur Akhir Tahun, Luhut: untuk Kepentingan Bangsa

“Kami menunggu apakah ada gugatan atau sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi ada atau tidak,” ujar Zamzam.

Dirinya menyadari bahwa jika dilihat dari potensinya, gugatan atau sengketa atas hasil Pilkada bisa saja berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, belakangan ini demonstrasi berlangsung setiap hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat