kievskiy.org

Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada Tasikmalaya Tetap Berjalan, Pasangan Wani Siap Maju ke MK

Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).
Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020). /PR/Aris M F

PIKIRAN RAKYAT - Masa pendukung pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 4, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani), kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak hasil rekapitulasi suara di Pilkada Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).

Kali ini, meski dengan masa yang lebih sedikit dari aksi-aksi masa sebelumnya, namun para pendukung Wani mengepung kawasan Gedung Dakwah Singaparna, tempat berlangsungnya kegiatan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Tasikmalaya yang digelar KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Aksi ratusan massa yang kembali memblokade jalan Raya di kawasan Alun-alun Singaparna mengakibatkan kemacetan parah di wilayah tersebut.

Baca Juga: Putus Praktik Calo Saat Uji KIR, Pemkab Bandung Luncurkan Aplikasi SAE KIR

Dalam tuntutanya, massa aksi tetap meminta pelaksanaan Rapat Pleno rekapitulasi suara dihentikan. Bahkan mereka pun mendesak agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menganulir pasangan calon nomor urut 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin, yang dinilainya banyak melakukan pelanggaran.

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Iwan Saputra - Iip Miftahul Paoz, Ami Fahmi mengutarakan, pihaknya sudah meminta kepada KPU dan Bawaslu, agar tahapan pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di tingkat Kabupaten dihentikan sementara, sebelum seluruh kecurangan dan pelanggaran Pilkada yang disampaikan pihaknya ditindak lanjuti.

Akan tetapi faktanya, seolah tidak digubris, pelaksaan Rapat pleno ini tetap berjalan. Bahkan sebagai bentuk protes, maka saksi dari nomor urut 4 inipun akhirnya work out dari ruangan pleno. Hal itu setelah sejumlah protes dan masukan yang disampaikan tim saksi seolah tidak diindahkan.

Baca Juga: Jubir Vaksinasi: Vaksin Untuk Usia 18 Tahun Hingga 59 Tahun, Anak-Anak Tunggu Dulu

"Kalau menurut kita tidak lagi legitimate (sah). Inikan namanya pleno, seharusnya pleno ini mendengar permintaan setiap saksi. Mengapa ada saksi jika diabaikan, meski saksi menolak tidak punya kekuatan apa-apa. Tetapi minimal, jika ada permintaan ini masa tidak diakomodir," jelas Ami.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat