kievskiy.org

Baku Hantam hingga Sejumlah Polisi Terluka di Bagian Kepala, Massa Pendukung Wani Aksi di Kantor KPU

Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020. /Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian

PIKIRAN RAKYAT - Ratusan massa aksi pendukung pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miftahul Faoz (Wani) kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan komplek perkantoran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu 16 Desember 2020.

Dalam aksi kali ini, massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Penyelamat Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya tersebut terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya. Ketika itu massa mencoba untuk merangsek masuk ke kawasan komplek perkantoran tersebut dan mendapatkan penghadangan aparat kepolisian.

Sempat terjadi aksi baku hantam yang dibarengi saling lempar batu dari masa aksi. Kejadian ini bahkan mengakibatkan beberapa anggota kepolisian Polres Tasikmalaya yang menjaga jalannya aksi terluka di bagian kepala. Satu anggota kepolisian bahkan harus dievakuasi ke rumah sakit karena luka cukup parah di bagian kepala.

Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Prestasi Anjlok di MotoGP, Valentino Rossi Mendadak Dibanding-bandingkan dengan Ibrahimovic

Diketahui, jika maksud kedatangan ratusan massa aksi ini tidak lain mendesak KPU dan Bawaslu membatalkan SK KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait penetapan pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto - Cecep Nurul Yakin. Dimana KPU pada rapat pleno rekapitulasi suara hasil Pilkada menetapkan pasangan ini meraih suara terbanyak.

Kordinator Lapangan Aksi, Oos Basor, menegaskan pihaknya menilai jika petahana Bupati Tasikmalaya tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016. Pelanggaran itu, dikaitkan dengan Intruksi Bupati Nomor 6 tahun 2020 tentang tanah wakaf atau SK wakaf tanggal 2 september 2020 dan Surat Edaran Bupati Nomor 42 tahun 2020 tanggal 3 September, yang dikeluarkan Calon Bupati Tasikmalaya petahana Ade Sugianto.

"Dengan kebijakanya sebagai Bupati Tasikmalaya saat menjabat ia kembali menjabat pada masa tenang Pilkada, telah melakukan mengeluarkan kebijakan yang merugikan pasangan calon lain," jelas Oos.

Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.
Ratusan massa aksi terlibat baku hantam dengan anggota Kepolisian Polres Tasikmalaya saat memaksa masuk kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 16 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat