kievskiy.org

Bima Arya Perketat Jam Tutup Mal dan Restoran hingga Masuk Wisata Bogor Wajib Negatif Covid-19

Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /Dok. Humas Pemkot Bogor

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bogor menyelaraskan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan mewajibkan semua pengunjung tempat-tempat wisata menunjukkan keterangan hasil negatif uji rapid test antigen atau Swab PCR yang dilakukan tiga hari sebelum keberangkatan. Aturan ini berlaku selama libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru 2020/2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, jika pengunjung tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19, maka pengunjung tidak boleh memasuki lokasi wisata.

"Kami tidak menyediakan test ini, silahkan lakukan itu secara mandiri. Kami sampaikan kepada seluruh warga Kota Bogor dan luar Kota Bogor untuk mempersiapkan itu. Karena tempat wisata akan diawasi Satgas, Disparbud, Satpol PP, dan tempat wisata yang melanggar akan terkena sanksi teguran tertulis, denda sampai penutupan izin usaha," ujar Bima Arya di Plaza Balaikota, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Terminal Kalideres Belum Mengalami Lonjakan Penumpang

Menurut Bima, Pemkot Bogor juga memutuskan kembali melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) dalam penanganan Covid-19 di Kota Bogor melalui surat keputusan Wali Kota Bogor nomor 440.45-911 tahun 2020.

Menurut Bima, Perayaan Tahun Baru 2021 pun, lanjut Bima, tidak diperkenankan melakukan perayaan yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian.

Bima juga meminta kepada semua pihak untuk mematuhi edaran ini termasuk hotel, restoran, kafe dan mall untuk menjamin tidak adanya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung.

Baca Juga: Sandiaga Uno: Saya Dikasih Waktu Satu Tahun oleh Presiden Benahi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

“Kami menyepakati jam operasional kafe, restoran, toko dan mall hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 di tanggal 25 Desember sampai 27 Desember dan pada tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021. Di luar tanggal ini jam operasional berlaku seperti biasa," ucap Bima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat