PIKIRAN RAKYAT – Bupati Bogor, Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, menunjukkan hasil rapid test pada masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Aturan tersebut berlaku pada liburan panjang mulai tanggal 24 hingga 27 Desember 2020, dan 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.
Masyarakat yang akan mengunjungi kawasan Puncak Bogor diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sejak penerbitan surat tersebut.
Baca Juga: Suami Zaskia Gotik Positif Covid-19, Ditolak Rumah Sakit hingga Harus Isolasi Mandiri di Rumah
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Bagi masyarakat yang 'bandel' dan tidak mematuhi aturan tersebut, maka siap-siap untuk diminta putar balik oleh personel gabungan yang bertugas.
Sama seperti ratusan kendaraan yang hendak menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Mereka diminta putar balik oleh personel gabungan.