kievskiy.org

ASN Diduga Tak Netral Saat Pilkada, Kasus Camat Jatiwaras Tasikmalaya Kini Naik ke Tingkat Penyidik

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya (kanan) menerima berkas perkara pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tasikmalaya dari penyidik Polres Tasjkmalaya (kiri), kemarin.*
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya (kanan) menerima berkas perkara pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Tasikmalaya dari penyidik Polres Tasjkmalaya (kiri), kemarin.* /Pikiran Rakyat/Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN (Aparat Sipil Negara) yang dilakukan Camat Jatiwaras kini statusnya naik ke tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini seiring dengan berkas perkaranya yang sudah dilimpahkan dari Polres Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Khoerun Nasichin, mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sudah melaksanakan rapat Sentra Gakkumdu tahap tiga.

Rapat ini membahas terkait penyampaian berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemilu pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat Jatiwaras kepada Kejaksaan melalui Kepolisian. Pasalnya untuk proses penyidikan sudah selesai dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Hindari Menyakiti Diri Sendiri, Berikut 4 Langkah yang Perlu Diketahui

"Untuk kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut sekarang sudah ditangani oleh penyidik kejaksaan untuk diteliti apakah memenuhi unsur atau tidaknya sebelum naik ke tahap persidangan," jelas Khoerun, Minggu 27 Desember 2020.

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donny Roy Hardi, menjelaskan, jika pihaknya sudah menerima berkas penyidikan netralitas ASN tersebut dari Polres Tasikmalaya.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Tasikmalaya yang dilakukan oleh Camat Jatiwaras. Sedang untuk penyidikannya ditangani oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

“Kami akan meneliti berkasnya dari petunjuk dan hasil penyidikan kepolisian. Keputusannya ketika dalam penyidikan kejaksaan memenuhi unsur, maka bisa dibawa ke ranah persidangan,” terang Donny.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat