kievskiy.org

Tak Ada Gugatan, KPU DIY: Penetapan Pemenang Pilkada 2020 Tetap Menunggu MK

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Sudah hampir 3 pekan Pilkada serentak 2020 berlalu. Sejumlah daerah yang menggelar Pilkada pun telah mengumumkan hasil perolehan suara dari para pasangan calon yang ikut berkontestasi.

Di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tercatat ada 3 Kabupaten diantaranya Bantul, Gunungkidul, dan Sleman yang telah melaksanakan ajang Pilkada serentak Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Komisi Pemilihan Umum DIY melaporkan sejauh ini tidak ada pengajuan permohonan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari 3 Kabupaten yang menggelar Pilkada di wilayahnya.

Baca Juga: Intip 5 Gaya Ravi VIXX yang Dirumorkan Berpacaran dengan Taeyeon SNSD

"Secara umum tidak ada. Di 3 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada tidak ada yang menggugat ke MK. Itu faktanya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi DIY Ahmad Shidqi.

Menurut Ahmad Shidqi, selain mengacu laporan dari KPU di 3 Kabupaten kepastian tidak adanya sengketa Pilkada itu karena tidak ditemukan juga informasi mengenai gugatan sengketa Pilkada di media massa.

"Informasi di MK sendiri kalau kita lihat di website juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," katanya Ahmad Shidqi menambahkan.

Baca Juga: Punya Ribuan Karyawan, Inul Daratista Beberkan Resolusi Mulianya di Tahun 2021: Agar Aku Bermanfaat

Meski tidak ada gugatan, menurut Ahmad Shidqi, untuk penetapan pasangan calon bupati/ wakil bupati terpilih di 3 Kabupaten (DIY) itu tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat