kievskiy.org

Belum Tetapkan Pemenang Pilkada 2020 Secara Resmi, KPU di 11 Daerah Sulsel Tunggu Surat MK

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Meski pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dan rapat pleno hasil rekapitulasi suara telah tuntas, namun mayoritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) belum menetapkan pasangan calon pemenang.

Alasannya, KPU se-Provinsi Sulsel itu masih menunggu surat bebas sengketa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 yang telah berlangsung pada Rabu, 9 Desember 2020 lalu.

"Saat ini belum kita (kami) jadwalkan penetapan kembali, karena belum ada diterima surat dari MK terkait bebas sengketa," ujar Ketua KPU Kota Makassar Farid Wajdi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Merebak di Inggris, Menteri Kesehatan Jerman Ungkap Kondisi Negaranya

Farid menjelaskan, penetapan secara resmi pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada surat dari MK yang menyatakan bahwa Makassar tidak ada gugatan, atau pun ada pasangan calon keberatan atas hasil rekap.

"Alurnya, KPU RI menyurat ke MK atas dasar hasil penghitungan akhir dari KPU Makassar. Selanjutnya MK akan membalas surat itu bila mana batasan waktu 3 hari ada atau tidak ada mengajukan gugatan. Batasan balasan ditunggu sampai 5 hari, kalau tidak ada mengajukan gugatan maka kita tetapkan," ucapnya menjelaskan.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Dewantara. Dia mengatakan sejauh ini belum menetapkan kepala daerah terpilih sebab batas akhir pengajuan sengketa pemilu diajukan, Minggu.

Baca Juga: Cintanya Ditolak Berkali-kali oleh Fairuz A Rafiq, Sonny Septian: Sombong Banget Dia

"Saya belum bisa memastikan ada atau tidak sengketa, karena hari ini batas waktunya untuk Selayar. Kita (KPU Kepulauan Selayar) berharap jangan sampai ada," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat