kievskiy.org

Karyawan Kena PHK dan Dirumahkan Sumbang Kenaikan Angka Perceraian di Pengadilan Agama Garut

Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /Pixabay/Free-photos

PIKIRAN RAKYAT - Menurunnya tingkat perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 tidak hanya meningkatkan angka kemiskinan di Kabupaten Garut. 

Lebih dari itu, hal ini juga telah berdampak terhadap meningkatnya angka perceraian.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa, selama tahun 2020, angka percerain di Kabupaten Garut meningkat dibanding tahun sebelumnya. 

 Baca Juga: Bertemu Menlu China, Retno Marsudi Bahas Kesehatan hingga Singgung Soal Laut Natuna Utara

Hal ini menurutnya merupakan salah satu dampak dari pandemi Covid-19 yang telah mengguncangkan berbagai sektor.

"Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari pihak Pengadilan Agama, angka perceraian selama tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Ini dampak lain dari pandemi Covid-19 yang telah memporak porandakan berbagai sektor termasuk di Garut," ujar Rahmat, Rabu, 14 Januari 2021.

Namun ketika ditanya berapa jumlah angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Garut selama tahun 2020 lalu, Rahmat mengaku jika sampai saat ini data lengkapnya belum diterima. 

 Baca Juga: 21 Pejabat Publik dan Tokoh Jawa Barat Akan Divaksinasi Covid-19 di RSHS Bandung

Pihak Pengadilan Agama baru memberikan informasi jika angka perceraian di Garut mengalami peningkatan selama tahun 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat