PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Garut melaksanakan penggrebekan terhadap sebuah gudang minuman keras (miras) yang ada di wilayah Kecamatan Garut Kota. Hasilnya, polisi berhasil menemukan 300 dus miras yang kemudian diamankan untuk barang bukti.
Menurut Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono, penggrebekan terhadap gudang miras itu dilakukan menyusul adanya temuan petugas patroli yang memergoki warga membawa miras. Setelah diintrogasi, warga mengaku membeli miras dari tempat milik SR di kawasab Garut Kota.
"Awalnya anggota kami yang sedang patroli berhasil menjaring warga yang membawa miras. Ketika ditanya, ia mengaku membelinya dari suatu tempat di kawasan Garut Kota, tepatnya di Kampung Bojonglarang atau Copong, Kelurahan Sukamentri" ujar Benny, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Harga Daging Makin Tidak Masuk Akal, Ratusan Pedagang di Kabupaten Bekasi Mogok Berjualan
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan di lapangan, benar saja di daerah tersebut ada sebuah bangunan yang digunakan sebagai tempat penjualan miras.
Tak hanya itu, petugas juga berhasil mengungkap adanya sebuah tempat yang digunakan menjadi gudang penyimpanan miras.
Berdasarkan laporan anggota tersebut, tuturnya, maka dirinya memutuskan untuk memimpin langsung penggrebekan terhadap gudang penyimpanan miras itu.
Baca Juga: BNPB Mencatat Ada 154 Bencana Alam yang Terjadi di Indonesia Selama Januari 2021
Hasil penggeledahan, petugas menemukan ada 300 dus miras yang semuanya masih utuh di dalam gudang yang kemudian langsung diamankan.