PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, guna penanganan pandemi Covid-19.
Pembatasan diperpanjang sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 360/SE.847-BPBD/2021 yang ditandatangani Wakil Wali Kota selaku Wakil Ketua 1 Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Surat itu diunggah dalam Instagram Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tasikmalaya, Kamis, 28 Januari 2021.
Sejumlah pembatasan tersebut berupa pembelajaran di sekolah dan aktivitas kerja.