kievskiy.org

Berlaku hingga 8 Februari, Warga yang Hendak ke Cianjur Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi alat rapid test antigen.
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat di luar Cianjur yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Cianjur diwajibkan untuk membawa surat keterangan negatif Covid-19, minimal Rapid Test Antigen.

Pemberlakuan kebijakan ini dilakukan mengingat jumlah kasus Covid-19 di Cianjur terus mengalami peningkatan.

Kebijakan ini juga telah berjalan sejak 19 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: Setahun Pandemi, Ini Daftar 20 Negara dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Dunia, Indonesia ke-18

Bagi masyarakat yang tidak bisa menunjukan hasil negatif Covid-19 maka pengendara harus putar balik.

"Bahwa para warga di luar Cianjur yang akan berkunjung ke Cianjur itu wajib memiliki surat keterangan negatif Covid-19 minimalnya itu Rapid Test Antigen," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendrik Prasetiadi saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Kamis 28 Januari 2021.

Hendrik menuturkan, kebijakan ini berlaku menyesuaikan dengan arahan Gubernur Jawa Barat tentang PSBB Proporsional hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Rumah Sakit Dikabarkan Tagih Biaya Perawatan Covid-19, Kemenkes Buka Suara

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel, "Kini Masuk Cianjur Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, yang Tidak Bawa Putar Balik", Pemkab Cianjur juga katanya menyiagakan sejumlah pos pengecekan di perbatasan daerah keluar-masuk Cianjur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat