PIKIRAN RAKYAT - Sudah hampir tiga pekan sejumlah daerah di wilayah Jawa dan Bali menerapkan kebijakan PPKM.
Kebijakan tersebut ditetapkan pemerintah untuk menangani sekaligus menekan kasus Covid-19 yang belum melandai di wilayah Jawa dan Bali.
Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali tahap I berlaku 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga: Ungkap Makna Warna Putih dalam Pernikahannya, Ririn Ekawati: Bunga Pertama yang Dikasih Ibnu
Kini, sesuai kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah PPKM tahap II pun telah resmi diperpanjang dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Di Jawa Barat, Bogor Raya yang meliputi wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor merupakan 2 dari 20 daerah yang menerapkan PPKM.
Ditengah penerapan PPKM yang sedang berjalan di wilayah Bogor Raya, Pusat Informasi Covid-19 melaporkan kasus kematian akibat Covid-19.
Baca Juga: Harga Kedelai Kembali Naik, Tempe Bisa Dijual Rp16.000 per Kg
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews, Pusat Informasi Covid-19 di Bogor Raya mencatat ada 238 kasus kematian akibat Covid-19.