PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren setelah disahkan DPRD pada Senin 1 Februari 2021. DPR RI sebelumnya sudah lebih dahulu melahirkan Undang-Undang Pesantren sebagai komitmen untuk memajukan Pesantren.
Di balik prosesnya, terdapat tahap-tahap yang dilakukan di antaranya studi banding.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Pesantren, Ali Rasyid mengatakan, dalam penyusunan peraturan daerah ini pihaknya meminta masukan, arahan dan nasehat dari para kiai mengenai poin-poin yang harus diakomodir dalam Perda.
"Dalam perjalanannya tim Pansus keliling Jabar menemui perwakilan ulama di Kabupaten, Kota untuk meminta arahan dan nasehat terkait penyusunan perda ini. Bahkan pansus juga sengaja datang ke Aceh karena di Aceh sudah memiliki Qonun Aceh No 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah (Pesantren). Di mana di Aceh itu Pesantren menjadi salah satu dinas resmi di Pemerintahan Aceh," ucap dia pada wartawan, Rabu 3 Februari 2021.
Selain ke Aceh, mereka pun melakukan studi banding ke pesantren Yogyakarta dan juga Jawa Tengah.
Ali Rasyid mengharapkan Perda Pesantren yang terdiri dari 35 pasal itu bisa mendorong kemajuan Pesantren di Jabar dan Pesantren bisa melahirkan generasi bangsa yang berkualitas dan berkemajuan.
Baca Juga: Aston Villa vs West Ham: Debut Manis Bukti Jesse Lingard Belum Habis
"Ada beberapa poin penting yang bisa mendorong kemajuan Pesantren. Antara lain adanya pemberdayaan kemandirian ekonomi Pesantren, bantuan operasional Pesantren, fasilitasi terkait bantuan provinsi terhadap sarana dan prasarana Pesantren juga program dan lainnya," kata dia.