kievskiy.org

Transaksi Energi Listrik Berpotensi Menuai Persoalan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan untuk Mendampingi

Perjanjian kerja sama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam pendampingan persoalan hukum.
Perjanjian kerja sama PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Bekasi dalam pendampingan persoalan hukum. /Dok. PLN UP3 Bekasi

PIKIRAN RAKYAT – PT Perusahaan Listrik Negara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi kembali menggandeng Kejaksaan untuk menghadapi potensi persoalan hukum dalam sejumlah transaksi energi listrik.

Ini menjadi kerja sama lanjutan setelah sebelumnya kedua instansi melakukan hal serupa tahun lalu.

Manajer PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini mengatakan, masalah hukum berpotensi muncul pada kegiatan transaksi penjualan energi listrik. Apalagi, sebagai bagian dari institusi plat merah, permasalahan perdata dan tata usaha negara bukan tidak mungkin terjadi.

 Baca Juga: Anggaran Covid-19 Bocor Senilai Rp238 Miliar, Korupsi dan Mark Up Merajalela di Afrika Selatan

Untuk itu, lanjut dia, perlu adanya pendampingan dari aparat penegak hukum untuk meminimalisasi potensi tersebut.

“Sehingga manajemen PLN UP3 Bekasi menimbang perlu mengadakan kerja sama dalam bantuan hukum dengan Kejaksaan Negeri Bekasi,” ucapnya. 

Jalinan kerja sama ini, kata Ririn, merupakan lanjutan dari sebelumnya. PLN UP3 Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi telah menandatangi perjanjian kerja sama yang masa berlakunya habis tahun lalu.

 Baca Juga: Suzuki Hayabusa Terbaru Meluncur, Tampilan Ikonik Dipertahankan

"Perjanjian kerja sama (PKS) ini merupakan lanjutan dari PKS yang terdahulu yang telah habis masa berlakunya di tahun 2020, kemudian pada tahun 2021 ini dapat dilakukan penandatangan PKS kembali,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat