PIKIRAN RAKYAT – Baru-baru ini publik dibuat geram usai kabar ditemukannya botol plastik dalam mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perempuan berinisial K berusia 64 tahun diketahui sebagai pembuang sampah berupa botol plastik ke mulut kuda nil itu, terancam hukuman tiga bulan penjara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor, AKBP Harun di Cibinong, Bogor, Selasa, 9 Maret 2021.
"Itu pasal 302 penganiayaan terhadap hewan, (ancaman hukuman) tiga bulan (penjara)," ujar AKBP Harun.
Baca Juga: Update Covid-19 Dunia 10 Maret 2021: Tertinggi di Asia Tenggara, Indonesia Peringkat Ke-18 Dunia
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Kapolres Bogor itu mengungkapkan, meski telah memeriksa K yang merupakan warga Desa Nanjungmekar Kabupaten Bandung itu, tapi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor tak langsung melakukan penahanan.