PIKIRAN RAKYAT – Terkait dengan kecelakaan tragis yang terjadi pada Bus Sri Padma Kencana di Wado, Sumedang, Jawa Barat, PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para ahli waris dari 26 korban yang meninggal dunia.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 12 Maret 2021 mengatakan bahwa santunan tersebut diserahkan melalui mekanisme transfer.
“Sampai dengan Jumat pagi ini (12 Maret 2021), seluruh korban meninggal dunia yang sudah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 26 ahli waris korban melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris sehingga dipastikan dana santunan diterima utuh dan tidak ada potongan apapun," tuturnya.
Budi Rahardjo juga menyampaikan untuk seluruh korban luka-luka, telah diberikan surat jaminan dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20 juta kepada pihak RSUD Sumedang.
Baca Juga: DPLN Demokrat Malaysia Kukuh Akui AHY Ketua Umum Legal dan Sah
Baca Juga: Pemuda PUI Minta Pemuda Terlibat Dalam Solusi Pandemi Bukan Polarisasi
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Dengan adanya jaminan tersebut, diharapkan korban tidak perlu khawatir akan biaya dan dapat membantu mempercepat proses pemulihan akibat cedera kecelakaan.
“Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja itu.