kievskiy.org

AE, Pria yang Jual Istrinya ke Lelaki Hidung Belang Terancam Penjara 14 Tahun

Ilustrasi kekerasan seksual.
Ilustrasi kekerasan seksual. /Pixabay/Tumisu

PIKIRAN RAKYAT - AE (24), suami yang menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial, terancaman dihukum 14 tahun penjara. Dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Oliestha Ageng Wicaksano, Jumat 12 Maret 2021. 

"Selain hukuman kurungan, tersangka bisa dikenai denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp300 juta," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AE diduga menjual istrinya WYF kepada para lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat. AE menikahi istrinya sejak 2018.

Baca Juga: Joe Biden Kutuk Kebencian Rasisme Terhadap Orang Asia-Amerika: Tindakan Itu Salah, Harus Dihentikan

Baca Juga: Nangis Kenang Respon sang Mantan Saat Video Syurnya Tersebar, Gisel: Mas Gading Berkat Paling Besar

"Dia tega menjual istri sendiri dengan dalih untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan membayar utang," kata Oliesta.

Dijelaskan, saat ada lelaki hidung belang yang tertarik kepada WYF, AE langsung mengajaknya ke rumah kontrakannya di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari. 

Setelah itu AE menunggu di ruang tamu, sementara istrinya melayani lelaki lain di kamar. 

"Dari pengakuannya sudah 10 kali, istrinya melayani tamu," ujar Oliesta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat