PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka terkait kecelakaan bus pariwisata Sri Padma Nopol T 7951 TB di Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang. Seperti diketahui kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu 10 Maret 2021 lalu.
Tersangka kecelakaan nahas tersebut adalah sopir bus itu sendiri yaitu Yudi Awan. Hanya saja dikarenakan Yudi juga meninggal dunia maka pihak kepolisian melakukan SP 3 pada kasus kecelakaan yang menyebabkan setidaknya 29 orang meninggal dunia tersebut.
"Tersangka kami kenakan pasal 310 hanya saja di SP3," kata Direktur Lalu Linta Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Senin 15 Maret 2021.
Menurut Eddy SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya jadi dinyatakan batal. Hal itu karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia.
Baca Juga: Pasarkan Mobil Listrik Rp60 Jutaan, Penjualan Mobil Wuling Melonjak hingga 675 Persen
Baca Juga: Disentil Ahmad Sahroni Soal DPO di Kasus Korupsi, KPK Beri Jawaban
Baca Juga: HNW: Tak Ada Agenda MPR Amandemen UUD Masa Jabatan Presiden 3 Periode
Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan," ucapnya.