kievskiy.org

Ridwan Kamil: Sanksi Pidana Ancam Pelaku Pembongkaran Kuburan Covid-19

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Twitter/@ridwankamil Twitter/@ridwankamil

PIKIRAN RAKYAT -  Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pelaku pembongkaran kuburan Covid-19 terancam sanksi pidana jika tidak mengantongi izin dari Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Ridwan Kamil menyatakan hal itu menanggapi maraknya penggalian makam jenazah probabilitas Covid-19 yang telah dinyatakan negatif dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin 15 Maret 2021.

"Kuburan digali kembali itu bisa kena pasal pidana. Jadi tidak boleh dilakukan. Semua yang sifatnya dengan Covid itu harus ada izin dari Satgas setempat. Kalau tidak ada itu namanya ilegal. Apapun alasannya itu tidak diperkenankan," ujar Ridwan Kamil.

Menurut Ridwan Kamil, meski jenazah tersebut negatif, tetap saja harus mendapat izin dari Satgas setempat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 Maret 2021: Aries, Taurus, Gemini, Perbaiki Hubungan dengan Pasangan

Baca Juga: Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo Tinjau Vaksinasi 3.386 Tentara TNI AU di Mabes Cilangkap

"Jadi semua keputusan melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan covid harus ada izin Satgas setempat. Kalau tidak ada itu kategorinya ilegal. Walaupun dia pegang surat hasilnya adalah negatif," kata Ridwan Kamil.

"Kalau harus dipindahkan tetap izin dari Satgas yang menyatakan prosedurnya boleh. Selama itu tidak, itu masuk kategori pelanggaran hukum," ucap dia melanjutkan.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memastikan, perlakuan jenazah Covid-19 di Jabar sampai proses pemakaman sudah sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Juga: Teralihkan Isu Pembekuan Darah, Kemenkes Ungkap Nasib Distribusi Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat