kievskiy.org

20 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Pembobolan BPR Sukahaji Majalengka, Prediksi Kerugian Rp3,25 Miliar

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Elan Jaelani serta  Kasie Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Senin, 22 Maret 2021, memberikan keterangan pers terkait dilakukannya penyidikan terhadap BPR Sukahaji.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka Elan Jaelani serta Kasie Pidsus Guntoro Janjang Saptodie, Senin, 22 Maret 2021, memberikan keterangan pers terkait dilakukannya penyidikan terhadap BPR Sukahaji. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Majalengka lakukan penyidikan terhadap dugaan pembobolan keuangan milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukahaji,  salah satu BUMD milik Pemda Majalengka, dengan kerugian negara mencapai Rp3,25 miliar.

Menurut keterangan kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Dede Sutisna melalui Kasi Intelijen Elan Jaelani serta  Kasie Pidsus Guntoro janjang Saptodie, Senin, 22 Maret 2021, hingga saat ini pihaknya telah memintai keterangan 20 orang saksi atas kasus tersebut. 

Sebanyak 10 orang berasal dari internal BPR, dan 10 orang berasal dari nasabah dan pihak lainnya.

“Kami menerima laporan pada akhir Tahun 2020, kemudian Januari 2021 kami melakukan penyelidikan dan awal Februari penyidikan dimulai setelah mengumpulkan bukti dan barang bukti, dari analisis tersebut terjadi kerugian negara kerugian sebesar Rp3,25 mliar sebelum diaudit,” kata Elan. 

 Baca Juga: Minta Pemerintah Tak Buru-buru Perbolehkan Mudik Lebaran 2021, IDI: Masih Ada 1 Bulan Lagi

Baca Juga: Arab Saudi Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah MotoGP, Jumlah Sirkuit yang Ditawarkan Bikin Kaget

Disebut kerugian negara karena dana yang dikorupsi berasal dari penyertaan modal APBD Kabupaten Majalengka senilai Rp5 miliaran.

Menurutnya, kasus pembobolan keuangan  BPR milik Pemkab Majalengka ini diperkirakan terjadi sekitar akhir tahun 2017 hingga tahun 2020. 

Penyidik menemukan beberapa modus operandi penyimpangan dalam pemberian/penyaluran kredit oleh pengelola BPR antara lain, hingga adanya  beberapa nasabah dengan hasil SLIK yang bermasalah, namun tetap diloloskan oleh petugas BPR Majalengka, Cabang Sukahaji.

 Baca Juga: Musnahkan Baja Impor Ilegal Senilai Rp6 Miliar, Kemendag Ungkap Alasan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat