kievskiy.org

Musnahkan Baja Impor Ilegal Senilai Rp6 Miliar, Kemendag Ungkap Alasan

Ilustrasi baja.
Ilustrasi baja. /Pixabay/Hans Braxmeier

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan alasannya memusnahkan baja impor ilegal senilai Rp6 miliar.

Kemendag telah melakukan pemusnahan terhadap baja impor ilegal senilai Rp6 miliar yang tiba di ditemukan di gudang penyimpanan PT SS, Jakarta Utara.

Dilansir Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA, pemusnahan baja impor ilegal tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri baja dalam negeri.

Dikatakan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag Veri Aggrijono, ada penemuan sebanya 1.130 batang baja profil ilegal di penyimpanan PT SS, Jakarta Utara.

Baca Juga: Targetkan 3 Juta Lansia, Pemerintah Kembali Bangun Pusat Vaksinasi Covid-19

Baca Juga: Jokowi Sebut Pondok Pesantren di Jawa Timur Siap Terima Vaksinasi AstraZeneca

Veri pun mengungkapkan alasan dari pemusnahan baja impor ilegal tersebut.

"Barang-barang impot ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen sesuai syarat teknis atau Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengawasan oleh Kemendag juga ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat," kata Veri.

Sebanyak 237 batang baja profil WF, 158 batang kanal U, dan 735 batang siku ditemukan tanpa dokumen syarat sesuai teknis atau SNI setelah dilakukan pengawasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat